Disusun Oleh
- Sinthya Anggraeny
- Riska Kurnia Sari
- Dita Rahmawati
- Errisa Dinda Salsabila
Penghimpunan Dana Pada Perbankan Syariah
Pengertian penghimpunan dana adalah suatu kegiatan usaha yang dilakukan bank untuk mencari dana kepada pihak deposan yang nantinya akan disalurkan kepada pihak kreditur dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai intermediasi antara pihak deposn dengan pihak kreditur. Penghimpunan dana masyarakat di perbankan syariah menggunakan instrumen yang sama dengan instrumen penghimpunan dana pada perbankan konvensional, yaitu:
1. Giro, adalah simpanan masyarakat pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat selama saldo simpanan masih ada dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya dan bilyet giro atau surat perintah pemindahbukuan
2. Tabungan, adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat sesuai dengan syarat-syarat tertentu
3. Deposito, adalah salah satu jenis tabungan yang dibuka oleh bank untuk para nasabah atau masyarakat, yang jangka waktu penarikannya mempunyai periode tertentu (1 bulan, 3 bulan, 12 bulan dan seterusnya)
Ketiga instrumen ini biasa disebut dengan istilah Dana Pihak Ketiga (DPK). Meskipun menggunakan instrumen yang sama, mekanisme kerja pada masing-masing instrumen penghimpunan pada bank syariah berbeda dengan instrumen penghimpunan pada bank konvensional. Perbedaan mendasar mekanisme kerja instrumen penghimpunan syariah terletak pada tidak adanya bunga yang lazim digunakan di bank konvensional. Pada bank syariah, klasifikasi penghimpunan dana tidak didasarkan pada nama instrumen, melainkan berdasaran prinsip yang digunakan. Berdasarkan fatwa Dewa Syariah Nasional prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada dua, yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Prinsip wadiah tidak menggunakan bagi hasil tapi menggunakan sistem bonus dengan Produknya giro dan tabungan, sedangkan prinsip mudharabah menggunakan sistem bagi hasil dengan produknya tabungandan deposito. Penghimpunan dana pada perbankan syariah dapat dilihat dari skema dibawah ini,
Dari skema diatas dapat diketahui bahwa mekanisme penghimpunan dana baik giro, tabungan ataupun deposito pada bank syariah hanya mengenal dua jenis, yaitu mekanisme wadiah (titipan) dan mekanisme mudharabah (bagi hasil).
Penghimpun Dana Prinsip Wadiah
Wadiah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan sja spenyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untukmenjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “barang” disini adalah suatu yang berharga seperti uang, dokumen, surat berharga dan barang lain yangberhara disisi islam.
Rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah:
- Barang yang dititipkan
- Orang yang menitipkan/ penitip
- Orang yang menrima titipan/ penerima titipan, dan
- Ijab Qabul
A. Jenis Penghimpunan Dana Prinsip Wadiah
Wadiah terdiri dari dua jenis, yaitu:
1. Wadiah Yad Al Amanah, merupakan titipan murni, barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip, sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya, jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab, sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya penitipan.
Karateristik wadiah yad al amanah, adalah;
- barang titipan murni
- tidak boleh digunakan oleh penerima titipan.
- titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisiknya.
- penerima titipan tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi
- dikenakan biaya titipan
- dalam perbankan diaplikasikan sebagai safe deposit box
2. Wadiah Yad Ad Dhamanah, merupakan pengembangan dari Wadiah Yad Al Amanah yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian. Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut. Penyimpan mempunyai kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap kehilangan/ kerusakan barang tersebut. Semua keuntungan yang diperoleh dari titipan tersebut menjadi hak penerima titipan. Sebagai imbalan kepada pemilik barang/ dana dapat diberikan semacam insentif berupa bonus, yang tidak disyaratkan sebelumnya.
Karateristik Wadiah Yad Ad Dhamanah adalah;
- pengembangan dari wadi’ah Yad Al Amanah
- penerima titipan diizinkan menggunakan dan mengambil manfaatnya.
- kehilangan/kerusakan merupakan tanggung jawab dari penyimpan
- semua keuntungan dari titipan hak penerima titipan
- penitip dapat menerima bonus yang tidak diisyaratkan sebelumnya.
- Dalam perbankan dapat diaplikasikan pada Rekening giro (current account) dan Rekening tabungan (saving account).
B. Tabungan Wadiah
Tabungan wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan,
Ketentuan Tabungan Wadiah sebagai berikut:
- Bersifat simpanan
- Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan.
- Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Fasilitas Yang diperoleh dari Tabungan Wadiah :
- Menggunakan buku atau kartu ATM
- Minimum setoran saldo pertama dan saldo minimum yang harus dipertahankan
- Tabungan tidak terbatas dapat ditarik sewaktu-waktu
- Tipe rekening :
- Rekening perorangan
- Rekening bersama atau beberapa individu
- Perkumpulan/kelompok yang tidak berbadan hukum
- Rekening perwalian, yang dioprasikan oleh orang tua wali atau wali atas nama pemegang rekening (yang belum dewasa)
- Pembayaran bonus dilakukan denga mengkredit rekening tabungan
C. Giro Wadiah
Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Termasuk di dalamnya giro wadiah yang diblokir untuk tujuan tertentu misalnya dalam rangka escrow account, giro yang diblokir oleh yang berwajib karena suatu perkara. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan,
Ketentuan tentang Giro Wadiah sebagai berikut :
- Bersifat titipan
- Titipan bisa diambil kapan saja (on call)
- Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Karakteristik dari giro wadiah antara lain:
- Harus dikembalikan utuh seperti semula sehingga tidak boleh overdarft
- Dapat dikenakan biaya titipan
- Dapat diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan misalnya menetapkan saldo minimum
- Penarikan giro wadiah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku.
- Jenis dan kelompok rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan syariah
- Dana wadiah hanya dapat digunakan seijin penitip
Fasilitas Yang Diperoleh Dari Giro Wadiah
- Kepada pemegang rekening diberikan buku cek untuk mengoperasikan rekening
- Ada minimum setoran awal, dan diperlukan referensi bagi pemegang rekening
- Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam dari BI
- Penarikan dana dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek atau instruksi tertulis lainnya
Tipe rekening :
- Rekening perorangan
- Rekening bersama atau rekening kelompok/perkumpulan
- Rekening perusahaan (Badan hukum)
Servis lainnya :
- Cek khusus
- Instruksi siaga (standing instruction)
- Transfer dana secara otomatis
- Pemegang rekening menerima salinan rekening (account statement) setiap bulan dengan rincian transaksi selama bulan yang bersangkutan
- Bank dapat mengirim konfirmasi saldo kepada pemegang rekening setiap akhir tahun atau setiap periode tertentu (yang lebih pendek) bila dianggap perlu oleh bank atau atas permintaan pemegang rekening.
D. Transaksi Tabungan dan Giro Wadiah
- Transaksi terkait tabungan wadiah
Transaksi tabungan wadiah dibagi menjadi dua, yaitu transaksi penambahan tabungan wadiah dah transaksi pengurangan tabungan wadiah.
1. Transaksi penambahan tabungan wadiah
Bank menerima setoran tunai dari nasabah untuk pembukaan tabungan wadiah sebesar Rp xx
Kas Rp xx
Tabungan wadiah Rp xx
Nasabah menerima transer dari nasabah lain dari bank cabang kota A (bank yang sama) sebesar Rp xx
RAK cabang kota A Rp xx
Tabungan wadiah Rp xx
Nasabah menerima transer dari nasabah dari bank lain (bank yang berbeda) sebesar Rp xx
Giro pada bank Indonesia Rp xx
Tabungan wadiah Rp xx
Nasabah menerima bonus wadiah sebesar Rp xx
Beban bonus tabungan wadiah Rp xx
Tabungan wadiah Rp xx
2. Transaksi pengurangan tabungan wadiah
Nasabah menarik tabungan wadiah nya sebesar Rp xx
Tabungan wadiah Rp xx
Kas Rp xx
Nasabah mentransfer dari rekeningnya ke rekening tabungan nasabah bank cabang kota A (bank yang sama) sebesar Rp xx
Tabungan wadiah Rp xx
RAK cabang kota A Rp xx
Nasabah mentransfer dari rekeningnya ke rekening nasabah dari bank lain (bank yang berbeda) sebesar Rp xx
Tabungan wadiah Rp xx
Giro pada bank Indonesia Rp xx
B. Transaksi terkait giro wadiah
Transaksi tabungan wadiah dibagi menjadi dua, yaitu transaksi penambahan tabungan wadiah dah transaksi pengurangan tabungan wadiah.
1. Transaksi penambahan giro wadiah
Bank menerima setoran tunai dari nasabah untuk pembukaan giro wadiah sebesar Rp xx
Kas Rp xx
Tabungan giro Rp xx
Nasabah menerima transer dari nasabah lain dari bank cabang kota A (bank yang sama) sebesar Rp xx
RAK cabang kota A Rp xx
Giro wadiah Rp xx
Nasabah menerima bilyet giro senilai Rp xx dari nasabah bank lain. Bilyet tersebut kemudian dicairkan untuk dimasukkan ke rekening giro nasabah
Giro pada bank Indonesia Rp xx
Giro wadiah Rp xx
Nasabah menerima bonus giro wadiah sebesar Rp xx
Beban bonus giro wadiah Rp xx
Giro wadiah Rp xx
2. Transaksi pengurangan giro wadiah
Nasabah menggunakan cek untuk mencairkan dana di rekening giro wadiah nya sebesar Rp xx
Giro wadiah Rp xx
Kas Rp xx
Nasabah menggunakan bilyet giro untuk menstranser dana kepada nasabah giro wadiah bank cabang kota A (bank yang sama) sebesar Rp xx
Giro wadiah Rp xx
RAK cabang kota A Rp xx
Nasabah menggunakan bilyet giro untuk menstranser dana kepada nasabah giro dari bank lain (bank yang berbeda) sebesar Rp xx
Giro wadiah Rp xx
Giro pada bank Indonesia Rp xx
Dipotong giro wadiah nasabah untuk untuk administrasi sebesar Rp xx dan untuk pajak sebesar Rp yy (20% dari bonus yang diterima nasabah)
Giro wadiah Rp xx
Pendapatan administrasi giro wadiah Rp xx
Giro wadiah Rp yy
Titipan kas negara Rp yy
Penghimpunan Dana Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan betindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan murabahah atau ijarah dapat pula dana tersebut digunakan bank unuk melakukan mudharabah ke dua. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkn nisbah yang disepakati.
Dalam hal bank menggunakan nya untuk melakukan mydharabah kedua, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi.
Rukun mudharabah terpenuhi sempurna bila ada yaitu :
- Ada mudharib
- Ada pemilik dana
- Ada usaha yang akan dibagi hasilkan
- Ada nisbah
- Ada ijab qabul
Karakteristik transaksi Mudharabah, adalah:
1. Dana Mudharabah
Dana yang dhimpun harus dalam bentuk uang tunai dan bukan piutang serta dinyatakan dengan jelas jumlahnya dan harus diserahkan kepada mudharib, untuk memungkinkannya melakukan usaha.
2. Keuntungan
Pembagian keuntungan harus berdasarkan nisbah yang disepakati pada awal dan dituangkan dalam akad.
A. Jenis Penghimpunan Dana Prinsip Mudharabah
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi menjadi dua yaitu :
1. Mudharabah Mutlaqah ( investasi tidak terikat )
Mudharabah Mutlaqah merupakan salah satu produk dari Musyarakah, dimana dana merupakan 100 % milik bank. dana ini dapat digunakan untuk kegiatan usaha nasabah sesuai kehendak nasabah. Bank yang memiliki produk seperti ini harus betul-betul selektif dalam memilik calon debitur/nasabah, karena resiko yang ditanggung bank adalah 100% dari dana yang disalurkan. Oleh karena itu biasanya Produk Mudharabah terkait dengan Projek-projek singkat yang berasalah dari pemerintah atau perusahaan yang kredible dan nasabah yang kompeten dan terpercaya dalam mengerjakannya.
2. Mudharabah Muqayadah (Investasi Terikat)
Perbedaan Mudharabah Muqayadah dengan Mutlaqah adalah disisi penggunaan dana yang diterima nasabah. penggunaannya terikat syarat-syarat dari pemilik dana. Waktu dan jenis usaha sudah ditentukan sebelumnya. Bank mempertemukan pemilik dana dan calon debitur/nasabah dan memfasilitasi pencairan dana dan penerimaan angsuran modal dan bagi hasil dari nasabah. Bank akan mendapatkan jasa/fee dari kegiatan ini.
B. Tabungan Mudharabah
Tabungan adalah simpanan yang penrikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.
Akuntansi untuk tabungan mudharabah dan penghimpunan dana bentuk lainnya menggunakan akad mudharabah pada dasarnya mengacu pada PSAK 105 tentang Akuntansi Mudharabah, khususnya yang terkait dengan akuntansi untuk pengelola dana. Berdasarkan PSAK 105 paragraf 25, dinyatakan bahwa dana yang diterima dari pemilik dana (nasabah penabung) dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset non-kas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya.
Ketentuan Tabungan Mudharabah sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional adalah:
- Dalam transaksi nasabah bertindak sebagai shahibul mal/pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
- Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk mudharabah dengan pihak lain.
- Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai bukan piutang.
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
- Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
- Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Fasiltas yang diperoleh untuk tabungan mudharabah:
- Menggunakan buku tabungan
- Setoran awal minimum berdasarkan kebijakan bank
- Setoran berikutnya tidak dibatasi dan waktu penarikan sesuai dengan akad
- Bagi hasil dikreditkan pada rekening tabungan setiap akhir bulan
Tipe tabungan :
- Rekening perorangan
- Rekening bersama (dua atau lebih)
- Rekening organisasi yang tidak berbadan hukum
- Rekening perwalian yang dioperasikan orang tua/wali
- Rekening dijadikan jaminan pembiayaan
Pengakhiran perjanjian tabungan terjadi bila tabungan ditutup
C. Deposito Mudharabah
Deposito adalah investasi dana berdasarkan akad mudharabah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan hanya pada waktu tertentu berdasarkan akad antara nasabah (penyimpan) dengan bank syariah (Unit Usaha Syariah). Perbedaannya dengan deposito konvensional adalah terlihat pada akad dan sistem bagi hasil yang ditawarkan.
Jenis deposito berjangka:
- Deposito berjangka biasa, adalah eposito yang berakhir pada jangka waktu yang dijanjikan, perpanjangan hanya dapat dilakukan setelah ada permohonan baru/pemberitahuan dari penyimpan.
- Deposito berjangka otomatis, pada saat jatuh tempo secara otomatis akan diperpanjang untuk jangka waktu yang sama tanpa pemberitahuan dari penyimpan.
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No.3 Tahun 2000, tentang deposito mudharabah :
- Di sini nasabah disebut sebagai pemilik dana atau shahibul maal dan bank disebut sebagai pengelola dana atau mudharib.
- Modal deposito yang diberikan shahibul maal harus dalam bentuk tunai.
- Bank sebagai mudharib berhak lakukan berbagai usaha asalkan tidak melenceng pada prinsip syariah dan mnembangkannya, rmasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain.
- Bank menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya untuk menutupi biaya operasional deposito.
- Bank tidak boleh mengurangi nisbah keuntungan tanpa persetujuan nasabah.
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening
Ketentuan Deposito Mudharabah sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional adalah:
- Dalam transaksi ini nasabah beritndak sebagai shahibul maal atau pemilik dana dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana
- Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain
- Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya dalam bentuk tunai bukan piutang
- Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening
- Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dan deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya
- Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan
Fasilitas yang diperoleh untuk Deposito:
- Menggunakan sertifikat deposito atau bilyet deposito
- Minimum jumlah investasi ditentukan oleh bank
- Mempunyai jangka waktu (1, 3,6,12, 24 bulan dst)
- Kontrak berakhir pada saat jatuh tempo, tetapi dapat diperpanjang (ARO)
- Bagi hasil diberikan pada saat jatuh tempo, interim bagi hasil dapat diberikan setiap periode yang diperjanjikan
- Nisbah bagi hasil ditetapkan dimuka. Bank dapat memberikan bagi hasil melebihi tetapi tidak boleh kurang dari nisbah yang diperjanjikan. Kelebihan bagi hasil atas nisbah dianggap bonus.
- Jumlah investasi tergantung pada proyek biasanya dalam jumlah besar
D. Transaksi Tabungan dan Deposito Mudarabah
a. Transaksi terkait tabungan mudharabah
Transaksi tabungan mudarabah dibagi menadi dua, yaitu transaksi penambahan tabungan mudharabah dah transaksi pengurangan tabungan mudharabah.
Transaksi penambahan tabungan mudharabah
Bank menerima setoran tunai dari nasabah untuk pembukaan tabungan mudharabah sebesar Rp xx
Kas Rp xx
Tabungan mudharabah Rp xx
Nasabah menerima transer dari nasabah lain dari bank cabang kota A (bank yang sama) sebesar Rp xx
RAK cabang kota A Rp xx
Tabungan mudharabah Rp xx
Nasabah menerima transer dari nasabah dari bank lain (bank yang berbeda) sebesar Rp xx
Giro pada bank Indonesia Rp xx
Tabungan mudharabah Rp xx
Nasabah menerima bagi hasil atas tabungan mudharabah sebesar Rp xx
Hak pihak ketiga atas bagi hasil Rp xx
Tabungan mudharabah Rp xx
Transaksi pengurangan tabungan mudharabah
Nasabah menarik tabungan mudharabahnya sebesar Rp xx
Tabungan mudharabah Rp xx
Kas Rp xx
Nasabah mentransfer dari rekeningnya ke rekening tabungan nasabah bank cabang kota A (bank yang sama) sebesar Rp xx
Tabungan mudharabah Rp xx
RAK cabang kota A Rp xx
Nasabah mentransfer dari rekeningnya ke rekening nasabah dari bank lain (bank yang berbeda) sebesar Rp xx
Tabungan mudharabah Rp xx
Giro pada bank Indonesia Rp xx
Potongan tabungan mudharabah nasabah untuk untuk administrasi sebesar Rp xx dan pajak sebesar Rp yy (20% dari bagi hasil yang diterima nasabah)
Tabungan mudharabah Rp xx
Pendapatan administrasi tabungan mudharabah Rp xx
Tabungan mudharabah Rp yy
Titipan kas negara Rp yy
b. Transaksi terait deposito mudharabah
Bank menerima setoran tunai dari nasabah sebagai investasi deposito mudharabah sebesar Rp xx untuk jangka watu 1bulan dengan nisba bagi hasi 60% untuk nasabah 40% untuk bank
Kas Rp xx
Deposito mudharabah Rp xx
Berdasarkan pengitungan distribusi pendapatan, bagi hasil yang akan dibayar untuk kelompok deposito mudharabah adalah sebesar Rp xx
Hak pihak ketiga atas bagi hasil Rp xx
Bagi hasil belum dibagikan Rp xx
Dibayarkan bagi hasi deposito mudharabah kepada nasabah sebesar Rp xx dan atas pembayaran tersebut dikenakan dipotong pajak sebesar Rpyy (20% dari bagi hasil yang diterima nasabah) pebagian bagi hasil dilakukan ke rekenimg tabungan mudharabah atas namam pemiik yang sama. Atau bagi hasi deposito mudharabah dabat dibayaran keberbagai rekening sesuai permintaan pemilik deposito.
Bagi hasil belum dibagikan Rp xx
tabungan mudharabah Rp xx – Rp yy
Titipan kas negara Rp yy
Nasabah mencairkan deposito mudharabah secara tunai sebesar Rp xx
Deposito mudharabah Rp xx
Kas Rp xx
KESIMPULAN
Perbankan syariah dalam mendapatkan modalnya, ia melakukan penghimpunan dana dengan produk-produknya seperti tabungan, instrument giro, dan deposito. Meski hampir sama dengan perbankan konvensional, tetapi dalam mekanismenya berbeda. Pada perbankan syariah menggunakan prinsip wadiah dan mudharabah yang sesuai dengan prinsip Islam.
Produk tabungan terbagi menjadi dua, yaitu tabungan wadiah dan tabungan mudharabah. Instrumen giro terbagi menjadi dua juga, yaitu giro wadiah dan mudharabah. Sedangkan pada deposito, perbankan syariah hanya menggunakan prinsip mudharabah.
Dari sistem mudharabah itu, pihak bank akan mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha yang dikelolanya berdasarkan presentasi bagi hasil yang telah ditetapkan dan disetujui antara pemilik atau penyimpan dana dengan bank.