1. logo dirjen pajakApakah Ditjen Pajak Menerapkan Pencegahan Korupsi Dalam Rekrutmen & Penataan Karyawannya?

fakta :

–  Sistem seleksi pegawai pajak sesuai

Dengan aturan seleksi CPNS yaitu tes administrasi,tes psikology,dan tes akademik.

–  Dan calon pegawai pajak berasal dari lulusan  STAN yang sudah terikat dengan ikatan dinas.prodip I/ III keuangaan spesialis pajak

–  Diawali dari proses pendaftaran, yang lazimnya ada dua cara, yaitu melalui kuliah di STAN dan melalui proses saringan masuk penerimaan Sarjana di Kementerian Keuangan.Dan yang dibutuhkan agar bisa kuliah di STAN ataupun masuk saringan penerimaan Sarjana hanya beberapa persyaratan administrasi seperti Ijazah dan transkrip nilai, serta sejumlah uang pendaftaran.Setelah secara administrasi lulus, baru kemudian mengikuti ujian saringan masuk berdasarkan kemampuan akademik dan hasil test psikologi serta wawancara.Dengan bekal tersebut, bisa menjadi PNS di Pajak[1]

Prosedur operasi ini menguraikan tata cara pengangkatan Calon Pegawai menjadi Pegawai Negeri Sipil. Dasar hukum:Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian s.t.d.d. Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2002

3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil .pihakyg bersangkutan:

 Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan

2. Kepala Bagian Umum

3. Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Kepegawaian

4. Pelaksana Subbagian Rumah Tangga dan Kepegawaian

5. Calon Pegawai yang Bersangkutan

6. Sekretariat DJP [2]

–  Prosedur kerja penerimaan CPNS menjadi PNS dari membuat surat usulan,pengumpulan berkas dan pencatatan berkas hingga proses penyetujuan oleh menteri keuangan dan DJP[3]

Adanya sumpah jabatan ketika pelantikan.

Berita Acara Pelantikan, Pengambilan Sumpah/Janji dan Serah Terima Jabatan, serta Berita Acara Pengambilan Sumpah PNS yang Telah Ditandatangani. Permintaan Bantuan Tenaga Rohaniwan ke Kementerian Agama Setempat

 Surat Undangan untuk Memanggil Pejabat yang Akan Dilantik [4]

Adanya pembinaan jiwa korp[5]

analisa

–   Standart sistem seleksi ini masih belum optimal pelaksanaannya biarpun ada tes akademik dan psyco test tetapi pada kenyataannya banyak pegawai pajak  yang memiliki moral kerja yang tidak sesuai dengan standart dari test tersebut,hal ini dikarenakan dalam sistem penerimaan pegawai CPNS pun masih ada budaya korupsi,nepotisme yang tersistem,sehingga dengan musah meloloskan CPNS untuk masuk menjadi PNS asal dengan uang administrasi (suap,gratifikasi,pemerasan legal yag diistilahkan sebagai uang administrasi) yang bernilai tinggi.

–   Dan CPNS pajak berasal dari STAN,proses masuknya mahasiswa STAN pun sama adanya budaya korupsi dan nepotisme,serta budaya pendidikan di STAN sendiri menanamkan nilai-nilai matrealisme.hal ini dipengaruhi oleh pola fikir masyarakat indonesia terhadap standart /ukuran kesuksesan adalah harta/materi.

Serta dari proses seleksi ini juga tidak adanya sistem cek track record etos kerrja pegawai atau moral pegawai yang berkenaan dengan matrealisme,biarpun aada melalui rekomendasi STAN dan psyco test

–   tetapi secara isi tidak memuat dalam tentang cek nilai-nilai matrealisme.bagaimana tidak di dalam internal DJP dan lembaga pendidikannyapun menanamkan nilai matrealisme itu sendiri.ditambah nilai-nilai matrealisme di lingkungan masyarakat.

–   Tidak adanya audit kekayaan CPNS dan PNS yang menjabat atau sebelum dan sesudah menjabat.hal ini juga merupakan kelemahan sistem perekrutan.

–   Perekrutan PNS memang diatur oleh undang-undang,tetapi dalam pelaksanaannya kurangnya ada kontrol yang ketat oleh pihak diluar kementrian RI,karena badan pengawas dan audit baru dibentuk pada tahun 2010,setelah banyaknya kebocoran kasus korupsi di badan dinas pemerintahan.

Biarpu ada prosesi pelantikan yng diiringi denga sumpah jabatan yang secara isi bagus yaitu bekerja secara amanah,tanggungjawab,bersih dan jujur,tetapi hal ini tidak menjamin pegawai untuk tidak melakukan tindak korupsi,karena nilai yang tertinggi para PNS adalah materi maka ketakutan tertinggi mereka adalah harta,bukan harga diri.oleh karena itu masih banyak tindak korupsi yang terjadi oleh PNS

bahkan sudah tersistem dan membudaya,dan sumpah jabatan serta pelantikan hanya sebagai formalitas dan pencitraan akan profesionalisme kepada masyarakat awam.pelaksanaan sumpah jabatan hanya sebagai gugur kewajiban saja bagi PNS,tanpa mempertimbangkan konsekuensi dan tuntutan moral sosial dan moral kepada Yang Lebih Hak.
Perbaikan sistem

–    Seharusnya dilakukan perbaikan sistem seleksi dari awal penerimaan mahasiswa STAN,serta peningkatan kualitas pendidikan STAN yang orientasinya adalah profesionalitas dan menanamkan budaya profesional,tanggung jawab, serta menjauhkan budaya-budaya matrealisme.kalau perlu diberi diklat anti korupsi.serta melakukan pencatatan yang profesional terhadap track rekord mahasiswnya dibidang akademik, karakteristik,serta catatan moralnya.

–    Perketat sistem seleksi dengan meninjau lampiran berkenaan dengan trak record moral,etos kerja dari pembukuan STAN.

–    Sistem seleksi yang profesional, meningkatkan kualitas penyeleksi (menggunakan orang yang tanggung jawab,amanah,berprinsip dan tegas, serta dapat dipercaya) untuk menyelesi test akademik,test psikology dan tes wawancara.

–    Mempertegas undang-undang tentang pengankatan PNS dan membuat sistem kontrol atau pengawasan yang profesional diluar dinas/pihak yang terkait.serta memberi sangsi yang tegas bagi penyelewengan atas undang-undang tersebut bila ada pelanggaran oleh penyeleksi atau dinas kementrian dan perpajakan.

–    Membuat sistem audit potensi dan kekayaan pegawai sebelum dan sesudah jabatan secara berkala.

–    Membuat pelatikan dan sumpah jabatan yang bernilai tegas dan membuat rasa takut yang besar bagi pegawai yang dilantik untuk tidak melakukan pelaggaran atau penyelewengan atas janji tersebut,serta membuat sistem sangsi yang bersifat jera berlandaskan nilai yang dijujung para PSN,yaitu memuat sangsi kemiskinan,pencabutan jabatan dan menutup akses karir bagi pelaggar.

–    Menerapkan sistem menejement SDM yang profesional sebagai pijakan rekrutment pegawai,rotasi pegawai,dan mutasi pegawai sesuai skil pegawai,etos kerja pegawai,dan IQ,EQ,SQ pegawai.

–    Membuat surat pejanjian kerja dengan tegas misalnya pernyataan untuk bersedia di audit secara berkala,jika melakukan pelanggaran bersedia menanggung akibaat yaang diperbuat bahkan bersedia mengundurkan diri,bersedia di evaluasi,bisa juga dengan isi sumpah yang dipertegas dengan konsekuensi sumpah.

Menempatkan pegawai yang secara track rekord memiliki nilai matealis yang tinggi jangan menempatkan dia pada jabatan yang dilalui oleh arus uang yang besar.

 

les privat surabaya,les privat surabaya, les privat surabaya, les privat surabaya

lbb privat surabaya, lbb privat surabaya, lbb privat surabaya, lbb privat surabaya

les privat,les privat,les privat,les privat

guru privat surabaya, guru privat surabaya, guru privat surabaya

Tinggalkan Balasan