PROSES KEBIJAKAN PUBLIK DAN PROSES ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK
Proses kebijakan baru dimulai ketika para pelaku kebijakan mulai sadar bahwa adanya situasi permasalahan, yaitu situasi yang dirasakan adanya kesulitan atau kekecewaan dalam perumusan kebutuhan, nilai dan kesempatan( Ackoff dalam Dunn,2000:121). Dunn (2000-21) berpendapat bahwa metodologi analisis kebijakan menggabungkan lima prosedur umum yang lazim dipakai dalam pemecahan masalah manusia: definisi, prediksi, preskripsi, deskripsi, dan evaluasi. Dalam analisis kebijakan prosedur-prosedur tersebut memperoleh nama-nama khusus, yakni:
1. Perumusan Masalah
Perumusan masalah (definisi) menghasilkan informasi mengenai kondisi-kondisi yang menimbulkan masalah kebijakan. Untuk dapat mengkaji sesuatu masalah publik diperlukan teori, informasi dan metodologi yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi. Sehingga identifikasi masalah akan tepat dan akurat, selanjutnya dikembangkan menjadi policy question yang diangkat dari policy issues tertentu.
Teori dan metode yang diperlukan dalam tahapan ini adalah metode penelitian termasuk evaluation research, metode kuantitatif, dan teori-teori yang relevan dengan substansi persoalan yang dihadapi, serta informasi mengenai permasalahan yang sedang dilakukan studi.
Dalam Kasus ini Alasan pemerintah menaikkan TDL setidaknya ada dua. Pertama alasan klasik, beban biaya operasional PLN makin berat; subsidi listrik yang didapat PLN dari pemerintah tidak bertambah; harga listrik saat ini dipandang belum mencapai harga keekonomian. Kedua alasan saat ini
(a) untuk menutupi kekurangan subsidi listrik. Menurut perhitungan, kebutuhan subsidi listrik tahun 2010 adalah Rp 60 triliun. Adapun alokasi subsidi yang disetujui DPR dalam APBN-P 2010 hanya sebesar Rp 55,15 triliun. Artinya, masih kurang Rp 4,85 triliun. Kekurangan dana itulah yang harus ditutupi oleh pelanggan golongan mampu lewat kenaikan TDL.
(b) Pada 8 Maret 2010 lalu Menteri Keuangan (saat itu) Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa alasan kenaikan tersebut karena Pemerintah menaikan marjin keuntungan PT PLN dari 5% menjadi 8%. (Tempointeraktif.com, 9/3/2010).
2. Peramalan
Peramalan (prediksi) menyediakan informasi mengenai konsekuensi di masa mendatang dari penerapan alternatif kebijakan. Dalam suatu kebijakan tentunya ada kontroversi yang ditimbulkan. Adanya kebijakan kenaikan Tarif dasar Listrik ini menurut ReforMiner Institute memperkirakan kenaikkan TDL dapat menyebakan kenaikkan inflasi hingga 1,36 persen. Jika diasumsikan inflasi APBN-P 2010 sebesar 5,3 persen, maka kenaikkan TDL sebesar 10 persen dapat menyebabkan realisasi inflasi mencapai 5,93 persen. Perkiraan ini lebih besar dari yang diperkiraan oleh Bank Indonesia (BI). BI sendiri memperkirakan hanya sampai 5,5 persen saja. Tapi semua prediksi juga tergantung pada kebijakan lanjutan yang dikeluarkan pemerintah, apakah pro terhadap stabilitas harga barang dan jasa atau kontraktif terhadap stabilitas harga barang dan jasa. Bagi rakyat kecil angka-angka tersebut tidaklah begitu penting. Entah itu nol persen entah itu 100 persen bagi rakyat kecil asalkan harga beras dan kebutuhan pokok lainnya mampu terbeli saja sudah cukup.
Penaikan tarif dasar listrik (TDL) sebesar 10% diperkirakan juga mengakibatkan pemutusan hubungan kerja sekitar 1,17%-2,36%. “Berdasarkan hasil simulasi peningkatan TDL 10%-20%, konsumsi listrik sektor industri akan menurun 6,70%-13,40%. Kemungkinan PHK karyawan akan mencapai 1,17% sampai 2,36%, Selain itu, penaikan tarif listrik juga diperkirakan mengakibatkan kenaikan harga kebutuhan pokok. Beras naik dari Rp6.300 per kg menjadi Rp7.000 per kg. Daging ayam Rp 18.000 per kg menjadi Rp25.000 per kg. Penaikan tarif listrik ini, membuat pengusaha harus melakukan efisiensi. Efisiensi yang diterapkan oleh pengusaha antara lain pengurangan jam kerja dari 7 jam menjadi 6 jam atau dari 6 hari kerja menjadi 5 hari kerja. sehingga , jika efisiensi itu tidak juga bisa menutupi biaya pro-duksi, PHK adalah jalan satu-satunya.
3. Rekomendasi
Rekomendasi (preskripsi) menyediakan informasi mengenai nilai atau kegunaan relatif dari konsekuensi di masa depan dari suatu pemecahan masalah. Rekomendasi dapat satu atau beberapa alternatif, dengan argumentasi yang lengkap dari berbagai faktor penilaian tersebut. Dalam rekomendasi ini sebaiknya dikemukakan strategi pelaksanaan dari alternatif kebijakan yang yang disodorkan kepada pembuat kebijakan publik.
Berdasarkan perumusan masalah di atas adanya pemerintah harus menutupi subsidi sebesar Rp 4,8 triliun. Maka pemerintah harus manaikan TDL Sebesar 10% . Sedang Kenaikan TDL per 1 Juli berdasar hukum penetapan TDL 2010, Antara Lain :
Undang Undang No.20 Tahun 2002.
Peraturan Pemerintah No.10/1989, pasal 32 : Harga jual tenaga listrik ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
Usur harga jual memperhatikan :
Kepentingan rakyat dan kemampuan masyarakat.
Kemudahan industri dan niaga yang sehat.
Biaya produksi.
Efisiensi pengusahaan.
Kelangkaan sumber energi.
Skala pengusahaan dan sistem interkoneksi.
Tersedianya sumber dana untuk investasi.
Peraturan Pemerintah No.25/2000 , Pasal 8 : Kebijakan harga energi dan penetapan TDL merupakan kewenangan Pemerintah (Pusat ).
Faktor-faktor yang mempengaruhi dalam penyusunan TDL 2010, antara lain :
Azas keadilan dalam memikul beban biaya penyediaan tenaga listrik.
Tidak ada diskriminasi terhadap konsumen pada golongan tarif yang sama.
Mendorong penghematan pemakaian listrik.
Ada proses dengar pendapat dengan publik.
Sedang yang menjadi pertimbangan dengan ditetapkannya TDL 2010, yaitu :
Hasil rapat dengan pendapat dengan Komisi VIII DPR-RI :
Menyepakati usulan Pemerintah terhadap kenaikan TDL 2010 sebesar 10 % .
Menetapkan alokasi dana subsidi terarah tahun 2010 sebesar Rp.4,8 triliun khusus bagi pelanggan listrik sampai daya 450 VA untuk pemakaian 60 kWh per bulan.
Kenaikan TDL harus diikuti peningkatan mutu tenaga listrik dan mutu pelayanan kepada pelanggan.
4. Pemantauan
Pemantauan (deskripsi), menghasilkan informasi tentang konsekuensi sekarang dan masa lalu dari diterapkannya alternatif kebijakan. Dalam pelaksanaan adanya tarif TDL yang ditinggikan sebesar 10%, dalam pelaksanaan kebijakna yang digunakan, pemerintah melakukan pemantauan, antara lain :
Tarif diupayakan tetap lebih rendah dari tingkat kemampuan bayar (affordability) kelompok pelanggan diukur dengan :
- Prosentase pembelanjaan energi untuk pelanggan golongan berpenghasilan rendah.
- Biaya energi subtitusi bagi kelompok yang mampu dan pelaku ekonomi.
- Mempertahankan competitiveness untuk golongan tarif bisnis dan golongan tarif industri dengan mendorong pemakaian produktif yang lebih efisien.
HPP per kelompok pelanggan dihitung sesuai kontribusinya berdasarkan pola beban hariannya dalam membentuk biaya penyediaan tenaga listrik :
- Lebih adil.
- Mendorong konservasi energi dan demand side management.
Penerapan konfigurasi posisi relatif tarif antar kelompok pelanggan pada akhir tahun, berdasarkan cakupan/kontribusinya terhadap HPP. (Rasio : tarif rata-rata dibagi dengan HPP untuk masing-masing pelanggan). Dengan pertimbangan :
- Untuk sosial < industri & komersial < rumah tangga & publik.
- Pelanggan kecil < pelanggan besar.
- Kenaikan yang sepadan untuk mencapai kondisi akhir yang adil.
- Kemampuan bayar pelanggan listrik.
Penjabaran tarif rata-rata setiap kelompok pelanggan pada setiap tahap kedalam struktur tarif dasar listrik (TDL).
- Yang mencakup biaya kapasitas/beban, biaya energi/pemakaian, dengan pertimbangan :
- Mendorong pemakaian listrik, agar sistem lebih efisien.
- Mendorong pemakaian listrik untuk kegiatan prodiktif.
- Mengarahkan pemakaian listrik untuk konsumsi agar lebih berhemat/rasional.
Diproses melalaui public hearing.
Pengawasan dilakukan secara independen oleh Pengawas Independen Pelaksanaan TDL (PIP TDL).
5. Evaluasi
Evaluasi, yang mempunyai nama sama dengan yang dipakai dalam bahasa sehari-hari, menyediakan informasi mengenai nilai atau kegunaan dari konsekuensi pemecahan atau pengatasan masalah. Dari adanya kenaikan TDL sebesar 10% ini diharpakan dapat :
Memperkecil subsidi listrik dengan menata kembali struktur subsidi.
Mempertahankan kelangsungan pasokan listrik PLN (to keep the light on).
Mendorong harga jual tenaga listrik secara bertahap menuju nilai ke-ekonomi-annya.
Penutup
PEMERINTAH dan DPR telah bersepakat untuk menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) per tanggal 1 Juli 2010. Kebijakan ini pasti berdampak pada semakin sulitnya kehidupan masyarakat di negeri ini. Alasan pemerintah menaikkan TDL setidaknya ada dua. Pertama alasan klasik, beban biaya operasional PLN makin berat; subsidi listrik yang didapat PLN dari pemerintah tidak bertambah; harga listrik saat ini dipandang belum mencapai harga keekonomian.
Kedua alasan saat ini (a) untuk menutupi kekurangan subsidi listrik. Menurut perhitungan, kebutuhan subsidi listrik tahun 2010 adalah Rp 60 triliun. Adapun alokasi subsidi yang disetujui DPR dalam APBN-P 2010 hanya sebesar Rp 55,15 triliun. Artinya, masih kurang Rp 4,85 triliun. Kekurangan dana itulah yang harus ditutupi oleh pelanggan golongan mampu lewat kenaikan TDL.
(b) Pada 8 Maret 2010 lalu Menteri Keuangan (saat itu) Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa alasan kenaikan tersebut karena Pemerintah menaikan marjin keuntungan PT PLN dari 5% menjadi 8%. (Tempointeraktif.com, 9/3/2010).
Dalam penetapan ini tentunya terdapat kontroversi-kontroversi yang ada baik negative maupun positif . namun segala kebijakan pemerintah yang ada sebenarnya semua itu ditujukan demi kepentinagn rakyat dan kemakmuran rakyat Indonesia. Oleh karenanya, kepatuhan terhadap hukum menjadi faktor penting bagi birokrat profesional agar kebijakan yang dibuatnya tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. Last but not the least, publik harus tetap memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang berani mengambil risiko dalam menangani krisis keuangan global yang potensial berdampak sistemik.
les privat surabaya, les privat surabaya, les privat surabaya, les privat surabaya, lbb privat surabaya, lbb privat surabaya, lbb privat surabaya, lbb privat surabaya, lbb privat surabaya, les privat, les privat,les privat,les privat, lbb privat, lbb privat,lbb privat,lbb privat,lbb privat,