Perkembangan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan
Kerangka dasar merupakan rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi pemakai eksternal. Terdapat perbedaan karakteristik antara bisnis yang berlandaskan pada syariah dengan bisnis konvensional, yang akan menyebabkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (KDPPLKBS) pada tahun 2002. KDPPLKBS selanjutnya disempurnakan pada tahun 2007 menjadi Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS).
Tujuan dan Peranan Kerangka Dasar Penyusunan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
Berdasarkan KDPPLKS paragraf 1, disebutkan bahwa KDPPLKS bertujuan untuk dijadikan sebagai acuan bagi berbagai pihak antara lain :
- Penyusun standar akuntansi keuangan syariah dalam pelaksanaan tugasnya membuat standar.
- Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar.
- Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai prinsip akuntansi syariah.
- Para pemakai laporan keuangan dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan syariah.
Rerangka Prinsip Akuntansi yang berlaku umum untuk Entitas Syariah di Indonesia
- Landasan Operasional atau Landasan Praktik
- Tingkat 1 : PSAK dan ISAK Syariah
- Tingkat 2 : SAK Internasional/Negara lain yang sesuai Syariah dan Buletin teknik melalui peraturan pemerintah untuk industri (regulasi) dan pedoman/praktik akuntansi industri (kajian asosiasi syariah)
- Tingkst 3 : Praktik, konvensional, dan kebiasaan pelaporan yang sehat sesuai dengan syariah melalui buku teks/ajar, simpulan riset, artikel, dan pendapat ahli.
- Landasan Konseptual : KDPPLK Syariah
- Landasan Syariah : Fatwa Syariah, Al Hadits, dan Al Qur’an
Aspek yang terkait dengan transaksi syariah dan pemakaian laporan keuangan syariah
- Paradigma Transaksi Syariah
Transaksi syariah berlandaskan pada paradigma bahwa alam semesta diciptakan oleh Tuhan sebagai amanah (kepercayaan Ilahi) dan sarana kebahagian hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai hakiki secara material dan spritual (falah).
Azas Transaksi Syariah Berdasarkan Prinsip
- Prinsip Persaudaraan (Ukhuwah)
Berarti bahwa transaksi yang diadakan merupakan bentuk interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat tolong – menolong.
- Prinsip Keadilan (‘Adalah)
Mengandung arti menempatkan sesuatu pada tempatnya dan memberikan sesuatu pada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai porsinya.
- Prinsip Kemaslahatan (Maslahah)
Berarti bahwa transaksi syariah haruslah merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi material dan spritual serta individu dan kolektif.
- Prinsip Keseimbangan (tawazun)
Maksudnya adalah transaksi harus memperhatikan keseimbangan aspek material dan spritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan riil, bisnis dan sosial dan aspek pemanfaatan.
- Prinsip Universalisme (Syamuliah)
Artinya transaksi syariah dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) tanpa membedakan suku, agama, ras dan golongan.
Karakteristik Transaksi Syariah
Transaksi Syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat :
- Transaksi Syariah Komersial
Bisa berupa investasi untuk mendapatkan bagi hasil jual beli barang untuk mendapatkan laba atau pemberian jasa dengan imbalan.
- Transaksi Syariah non Komersial
Berupa pinjaman atau talangan (qardh) yaitu penghimpunan dan penyaluran dana sosial seperti zakat, infaq, sedekah, waqaf, dan hibah.
Laporan Keuangan Syariah
Tujuan Laporan Keuangan
Berdasarkan paragraf 30 KDPPLKS dinyatakan bahwa tujuan laporan keuangan menurut KDPPLKS adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi. Tak hanya itu Laporan Keuangan Syariah mempunyai beberapa tujuan lainnya seperti :
- Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
- Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset, kewajiban, pendapatan dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada dan bagaimana perolehan dana penggunaannya.
- Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanggung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak.
- Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah temporer dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban fungsi sosial entitas syariah, termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infaq, sedekah dan wakaf.
- Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship) atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. (KDDPPLKS 32)
Pengguna Laporan Keuangan Syariah :
- Investor sekarang dan investor potensial
- Masyarakat
- Pemerintah
- Pelanggan
- Pemasok dan mitra usaha lainnya
- Karyawan
- Pengawas syariah
- Pembayar dan penerima zakat
- Pemilik dana titipan
- Pemilik dana syirkah temporer
- Pemberi dana qardh
Asumsi Dasar Penyusunan Lpaoran Keuangan Entitas Syariah
- Dasar Akrual
Pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui pada saat kejadian dan diungkapkan dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam lap. keuangan. Untuk perhitungan bagi hasil menggunakan dasar kas
- Kelangsungan Usaha
Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usaha di masa depan.
Karakterisrik Kualitatif Informasi Keuangan Syariah
- Dapat Dipahami
Pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang dapat memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis.
- Relevan
Memiliki kemampuan untuk mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi masa lalu, masa kini, dan masa depan.
- Andal
Dikatakan andal apabila bebas daru pengertian yang menyesatkan kesalahan materi dan disajikan dengan jujur.
- Dapat dibandingkan
Pemakai harus dapat membandingkan laporan keuangan entitas syariah antar periode untuk mengidentifikasi posisi dan kinerja keuangan.
Unsur – unsur laporan keuangan utama :
- Laporan posisi keuangan
Laporan posisi keuangan atau neraca menggambarkan dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang diklasifikasikan dalam beberapa kelompok besar menurut karakteristik ekonominya (KDPPLKS paragraf 69). Terdapat unsur – unsur yang berkaitan dengan langsung dengan pengukuran posisi keuangan yaitu :
- Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh entitas syariah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan memiliki manfaat ekonomi di masa depan bagi entitas syariah.
- Kewajiban adalah hutang entitas syariah masa kini yang timbul akibat dari peristiwa masa lalu, yang penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas syariah yang mengandung manfaat ekonomi.
- Dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya yang mana entitas syariah mempunyai hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan.
- Ekuitas adalah hak residual atas aset entitas syariah setelah dikurangi semua kewajiban dan dana stirkah temporer.
- Laporan laba rugi
Laporan laba rugi adalah ukuran kinerja entitas syariah yang juga merupakan dasar bagi ukuran yang lain, seperti Imbalan investasi atau penghasilan per saham. Format umum laporan laba rugi mengacu pada Penyajian laporan keuangan syariah dan KDPPLKS yang diterbitkan. Terdapat unsur – unsur yang berkaitan dengan langsung dengan pengukuran laba yaitu :
- Penghasilan adalah kenaikan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari dari kontribusi penanam modal (KDPPLKS paragraf 97).
- Beban adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian pada penanam modal (KDPPLKS paragraf 97).
- Hak pihak ketiga atas bagi hasil, bagi hasil adalah bagian bagi hasil antara hasil pemilikan dana atas keuntungan dan kerugian investasi bersama entitas syariah dalam suatu periode laporan keuangan.
- Zakat adalah besarnya zakat yang harus dikeluarkan oleh perusahaan untuk periode akuntansi perhitungan zakat.
Unsur – unsur laporan keuangan entitas syariah berdasarkan karakteristiknya (KDPPLKS Paragraf 68)
- Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial meliputi laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas.
- Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial. Komponen ini meliputi laporan sumber dan penggunaan dana zakat.
- Komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan tanggung jawab khusus entitas syariah.
Laporan Rekonsiliasi Pendapatan Bagi Hasil
Berdasarkan PAPSI 2013 (h. 17.1) Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil adalah laporan yang menyajikan rekonsiliasi antara pendapatan Bank yang menggunakan dasar akrual dengan pendapatan dibagihasilkan kepada pemilik dana yang menggunakan dasar kas. Latar belakang adanya laporan ini adalah karena adanya perbedaan dasar pengakuan antara pendapatan yang diterima Bank dengan pendapatan yang dibagihasilkan.
Pengakuan unsur – unsur laporan keuangan
Pengakuan unsur laporan keuangan merupakan proses pembentukan pos yang memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan dalam neraca atau laporan laba rugi. Terdapat beberapa unsur – unsur utama laporan keuangan, yaitu :
- Pengakuan aset
Diakui dalam neraca kalau besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya diperoleh entitas dan mempunyai nilai yang dapat diukur.
- Pengakuan kewajiban
Diakui dalam neraca kalau kemungkinan pengeluaran sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi akan digunakan menyelesaikan kewajiban.
- Pengakuan dana syirkah temporer
Dilakukan jika entitas syariah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana yang diterima melalui pengeluaran sumber daya ekonomi.
- Pengakuan penghasilan
Diakui dalam laporan laba rugi kalau kenaikan manfaat ekonomi masa depan berkaitan dengan kenaikan dan penurunan aset.
- Pengakuan beban
Diakui dalam laporan laba rugi kalau penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset telah terjadi
Pengukuran unsur – unsur laporan keuangan :
Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk mengakui dan memasukkan setiap unsur laporan keuangan dalam neraca dan laporan laba rugi. Dasar pengukuran yang umum digunakan entitas syariah dalam penyusunan laporan keuangan adalah biaya historis, akan tetapi dalam kondisi tertentu dasar ini dapat dikombinasikan dengan dasar pengukuran yang lain. Untuk memenuhi kriteria relevansi suatu informasi, entitas syariah dapat merevaluasi aset, kewajiban dan dana syirkah temporer secara periodik dengan syarat harus terjamin keandalannya.