- I. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN ( SAK )
Dari segi fungsinya akuntansi merupakan:
– Suatu aktivitas penyediaan jasa
Akuntansi memberikan informasi keuangan kepada pihak yang berkepentingan (Stakeholders), untuk membantu dalam membuat keputusan ekonomik yang menyangkut perusahan tersebut
– Suatu sistem informasi
Akuntansi melakukan pengumpulan dan pengolahan data keuangan perusahaan yang kemudian dikomunikasikan kepada stakeholders agar dapat dipakai dalam pengambilan keputusan yang menyangkut perusahaan
– Suatu kegiatan deskriptif-analisis
Akuntansi mengidentifikasikan berbagai transaksi ekonomik dalam suatu perusahaan melalui tahap: (a) Pengukuran (b) Pencatatan (c) penggolongan dan (d) peringkasan , sehingga hanya informasi yang relevan dan saling berhubungan , dan mampu memberikan secara layak tentang keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan yang diintregasikan dan disajikan dalam laporan keuangan
Standar akuntansi keuangan
Menciptakan metode yang seragam untuk menyajikan informasi, sehingga laporan keuangan dari berbagai perusahaan yang berbeda dapat dibandingkan dengan lebih mudah. kumpulan konsep, standar, prosedur, metode, konvensi, kebiasaan dan praktik yang dipilih dan dianggap berterima umum disebut: Generally Accepted Accounting Principles (GAAP)
Badan yang membuat standar akuntansi keuangan di Amerika Serikat:
– Financial Accounting Standard Board (FASB) berdiri tahun 1973 menggantikan American Principles Board (APB) sebuah lembaga swasta yang bertanggung jawab untuk pembentukan standar akuntansi di Amerika Serikat. Produk FASB adalah Publikasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (Statements of Financial Accounting Standards).
Organisasi lain yang penting dalam pelaporan keuangan:
– SEC (Securities and Exchange Commision) dibentuk tahun 1934 dengan tugas utama mengatur penawaran dan perdagangan efek oleh perusahaan kepada masyarakat
– AICPA (American Institute of Certified Public Accounting) merupakan organisasi profesional dari para akuntan publik yang tersertifikasi
Organisasi Profesi Akuntansi di Indonesia:
IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), didirikan 23 Desember 1957. Bertujuan untuk:
- Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan
- Membimbing perkembangan akuntansi dan mempertinggi mutu pendidikan akuntansi
IAI terdiri dari tiga seksi:
- IAI seksi Akuntan Publik, yaitu anggota IAI yang berprofesi sebagai akuntan publik
- IAI seksi Akuntan Manajemen, yaitu anggota IAI yang bekerja dalam perusahaan, termasuk BUMN, Bank pemerintah dll
- IAI seksi Akuntan Pendidik, Yaitu anggota IAI yang berprofesi sebagai pendidik
Komite IAI:
- Komite Norma Pemeriksaan Akuntan
- Komite Kode Etik
- Komite Perpajakan
Tujuan laporan keuangan: (Tingkatan Pertama)
- Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja setiap perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomik
- Memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi keuangan yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non keuangan
- Menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen, atau pertanggung jawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
- Memberikan pengungkapan mengenai informasi lain yang berkaitan dengan laporan keuangan, misalnya informasi mengenai kebijakan kauntansi yang diatur perusahaan, seperti penentuan metode depresiasi dan penilaian persediaan
Karakteristik Mutu Informasi
- Dapat dipahami
- Relevan Primary Qualities
- Keandalan
- Daya banding
- Konsistesi Secondary Qualities
Elemen Laporan keuangan:
- Aktiva
- Hutang
- Modal
- Pendapatan
- Biaya
- Laba/Rugi
Kendala Laporan Keuangan:
- Cost benefit analysis
- Materialitas
- Konservatif
- Kebiasaan dunia industri
Asumsi/konsep dasar akuntansi:
- Business entity
- Going concern
- Stable monetary unit
- Periodicity
Prinsip Akuntansi:
- Cost Principle
- Revenue Realization Principle
- Matching Principle
- Fulldisclousure Principle
Standar akuntansi keuangan
Yang telah disahkan dsak iai per 20 desember 2011
No |
PSAK/ISAK/PPSAK |
Tanggal Efektif |
|
1 |
PSAK 1 (2009) | Penyajian Laporan Keuangan |
1-Jan-11 |
2 |
PSAK 2 (2009) | Laporan Arus Kas |
1-Jan-11 |
3 |
PSAK 3 (2010) | Laporan Keuangan Interim |
1-Jan-11 |
4 |
PSAK 4 (2009) | Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri |
1-Jan-11 |
5 |
PSAK 5 (2009) | Segmen Operasi |
1-Jan-11 |
6 |
PSAK 7 (2010) | Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi |
1-Jan-11 |
7 |
PSAK 8 (2010) | Peristiwa setelah Periode Pelaporan |
1-Jan-11 |
8 |
PSAK 10 (2009) | Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing |
1-Jan-12 |
9 |
PSAK 12 (2009) | Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama |
1-Jan-11 |
11 |
PSAK 13 (2011) | Properti Investasi |
1-Jan-12 |
12 |
PSAK 14 (2008) | Persediaan |
1-Jan-09 |
13 |
PSAK 15 (2009) | Investasi pada Entitas Asosiasi |
1-Jan-11 |
15 |
PSAK 16 (2011) | Aset Tetap |
1-Jan-12 |
16 |
PSAK 18 (2010) | Akuntansi dan Pelaporan Program Manfaat Purnakarya |
1-Jan-12 |
17 |
PSAK 19 (2010) | Aset Takberwujud |
1-Jan-11 |
18 |
PSAK 22 (2010) | Kombinasi Bisnis |
1-Jan-11 |
19 |
PSAK 23 (2010) | Pendapatan |
1-Jan-11 |
20 |
PSAK 24 (2010) | Imbalan Kerja |
1-Jan-12 |
21 |
PSAK 25 (2009) | Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan |
1-Jan-11 |
23 |
PSAK 26 (2011) | Biaya Pinjaman |
1-Jan-12 |
24 |
PSAK 28 ( 2010) | Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian |
1-Jan-12 |
26 |
PSAK 30 (2011) | Sewa |
1-Jan-12 |
27 |
PSAK 33 (2010) | Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pada Pertambangan Umum |
1-Jan-12 |
28 |
PSAK 34 (2010) | Kontrak Konstruksi |
1-Jan-12 |
29 |
PSAK 38 (2004) | Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali |
1-Jan-05 |
30 |
PSAK 36 (2010) | Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa |
1-Jan-12 |
31 |
PSAK 45 (2010) | Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba |
1-Jan-12 |
32 |
PSAK 46 (2010) | Pajak Penghasilan |
1-Jan-12 |
33 |
PSAK 48 (2009) | Penurunan Nilai Aset |
1-Jan-11 |
34 |
PSAK 50 (2010) | Insurumen Keuangan: Penyajian |
1-Jan-12 |
35 |
PSAK 53 (2010) | Pembayaran Berbasis Saham |
1-Jan-12 |
37 |
PSAK 55 (2011) | Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran |
1-Jan-12 |
38 |
PSAK 56 (2010) | Laba Per Saham |
1-Jan-12 |
39 |
PSAK 57 (2009) | Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi |
1-Jan-11 |
40 |
PSAK 58 (2009) | Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan |
1-Jan-11 |
41 |
PSAK 60 | Instrumen Keuangan: Pengungkapan |
1-Jan-12 |
42 |
PSAK 61 | Akuntansi Hibah Pemerintah dan pengungkapan bantuan pemerintah |
1-Jan-12 |
43 |
PSAK 62 | Kontrak Asuransi |
1-Jan-12 |
44 |
PSAK 63 | Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi |
1-Jan-12 |
45 |
PSAK 64 | Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi Pada Pertambangan Sumber Daya Mineral |
1-Jan-12 |
46 |
ISAK 7 (2009) | Konsolidasi Entitas Bertujuan Khusus |
1-Jan-11 |
47 |
ISAK 8 | Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Suatu Sewa |
1-Jan-08 |
48 |
ISAK 9 | Perubahan atas Liabilitas Aktivitas Purnaoperasi, Restorasi, dan Liabilitas Serupa |
1-Jan-11 |
49 |
ISAK 10 | Program Loyalitas Pelanggan |
1-Jan-11 |
50 |
ISAK 11 | Distrubusi Aset Nonkas kepada Pemilik |
1-Jan-11 |
51 |
ISAK 12 | Pengendalian Bersama Entitas : Kontribusi Nonmoneter oleh Venturer |
1-Jan-11 |
52 |
ISAK 13 | Lindung Nilai Investasi Neto dalam Kegiatan Usaha Luar Negeri. |
1-Jan-12 |
53 |
ISAK 14 | Aset Takberwujud – Biaya Situs Web |
1-Jan-11 |
54 |
ISAK 15 | PSAK 24-Batas Aset Imbalan Pasti, Persyaratan Pendanaan Minimum dan Interaksinya |
1-Jan-12 |
55 |
ISAK 16 | Perjanjian Konsesi Jasa |
1-Jan-12 |
56 |
ISAK 17 | Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai |
1-Jan-11 |
57 |
ISAK 18 | Bantuan Pemerintah – Tidak Berelasi Spesifik dengan Aktivitas Operasi |
1-Jan-12 |
58 |
ISAK 19 | Penerapan Pendekatan Penyajian Kembali dalam PSAK 63: Pelaporan Keuangan dalam Ekonomi Hiperinflasi |
1-Jan-12 |
59 |
ISAK 20 | Pajak penghasilan – perubahan dalam status pajak entitas atau para pemegang saham |
1-Jan-12 |
60 |
ISAK 21 | Perjanjian Konstruksi Real Estat |
1-Jan-13 |
61 |
ISAK 22 | Perjanjian Konsesi Jasa: Pengungkapan |
1-Jan-12 |
62 |
ISAK 23 | Sewa Operasi – Insentif |
1-Jan-12 |
63 |
ISAK 24 | Evaluasi Substansi beberapa transaksi yang melibatkan suatu bentuk legal sewa |
1-Jan-12 |
64 |
ISAK 25 | Hak Atas Tanah |
1-Jan-12 |
65 |
ISAK 26 | Penilaian Ulang Derivatif Melekat |
1-Jan-12 |
66 |
PPSAK 1 | Pencabutan PSAK 32: Akuntansi Pengusahaan Hutan, PSAK 35: Akuntansi Pendapatan Jasa Telekomunikasi, dan PSAK 37: Akuntansi Penyelenggaraan jalan Tol |
1-Jan-10 |
67 |
PPSAK 2 | Pencabutan PSAK 41: Akuntansi Waran dan PSAK 43 Akuntansi Anjak Piutang |
1-Jan-10 |
68 |
PPSAK 3 | Pencabutan PSAK 54: Akuntansi Rekstrukturisasi Utang Piutang Bermasalah |
1-Jan-10 |
69 |
PPSAK 4 | Pencabutan PSAK 31:Akuntansi Perbankan, PSAK 42: Akuntansi Perusahaan Efek, dan PSAK 49: Akuntansi Perusahaan Reksa Dana |
1-Jan-10 |
70 |
PPSAK 5 | Pencabutan ISAK 06 : Interpretasi atas paragraf 12 dan 16 PSAK 55 (1999) tentang Instrumen Derivatif Melekat pada Kontrak Dalam Mata Uang Asing |
1-Jan-10 |
71 |
PPSAK 6 | Pencabutan PSAK 21: Akuntansi Ekuitas, ISAK 1: Interpretasi atas Paragraf 23 PSAK No. 21 tentang Penentuan Harga Pasar Dividen Saham; ISAK 2 Interpretasi atas Penyajian Piutang pada Pemesan Saham dan ISAK 3 Interpretasi tentang Perlakuan Akuntansi atas Pemberian Sumbangan atau Bantuan. |
1-Feb-11 |
72 |
PPSAK 7 | Pencabutan PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate |
1-Jan-12 dan |
1-Jan 13 |
|||
73 |
PPSAK 8 | Pencabutan PSAK 27: Akuntansi Perkoperasian |
1-Jan-12 |
74 |
PPSAK 9 | Pencabutan ISAK 5: Interpretasi atas Par 14 PSAK 50 (1998) tentang Pelaporan Perubahan Nilai Wajar Investasi Efek dalam Kelompok Tersedia Untuk Dijual |
1-Jan-12 |
75 |
PPSAK 10 | Pencabutan PSAK 51: Akuntansi Kuasi-Reorganisasi |
1-Jan-13 |
76 |
PPSAK 11 | Pencabutan PSAK 39 Akuntansi Kerja Sama Operasi |
1-Jan-12 |
77 |
PSAK 59 | Akuntansi Perbankan Syariah |
1-Jan-03 |
79 |
PSAK 101 (revisi 2011) | Penyajian Laporan Keuangan Syariah |
1-Jan-12 |
80 |
PSAK 102 | Akuntansi Murabahah |
1-Jan-08 |
81 |
PSAK 103 | Akuntansi Salam |
1-Jan-08 |
82 |
PSAK 104 | Akuntansi Istishna’ |
1-Jan-08 |
83 |
PSAK 105 | Akuntansi Mudharabah |
1-Jan-08 |
84 |
PSAK 106 | Akuntansi Musyarakah |
1-Jan-08 |
85 |
PSAK 107 | Akuntansi Ijarah |
1-Jan-10 |
86 |
PSAK 108 | Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah |
1-Jan-10 |
87 |
PSAK 109 | Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah |
1-Jan-12 |
No |
PSAK ETAP |
Tanggal Efektif |
|
1 |
SAK ENTITAS TANPA AKUNTANBILITAS PUBLIK |
1-Jan-11 |
|
No |
PSAK /ISAK / PPSAK |
Rencana Tanggal Efektif |
|
1 |
PSAK 38 (2011) | Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali |
1-Jan-12 |
- STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK (SPAP)
Standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
Didalam SPAP terdapat beberapa tipe standar profesional yang terbagi menjadi enam tipe standar profesional yang dikodifikasikan dalam:
– standar auditing,
– standar atestasi,
– standar jasa akuntansi dan review,
– standar jasa konsultasi,
– standar pengendalian mutu, dan
– aturan etika kompartemen akuntan publik.
Disini yang akan disoroti lebih jauh tentang standar auditing itu sendiri. Hal ini karena berkaitan dengan keterkaitan antara akuntansi dengan proses audit laporan keuangan.
Standar auditing merupakan suatu panduan audit atas laporan keuangan historis. Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). PSA ini berisi tentang ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Audit atas laporan keuangan historis merupakan jasa tradisional yang disediakan oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa didalam standar auditing ini terdapat 10 standar auditing yang terbagi menjadi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing yang mana berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan standar berkaitan dengan suatu kriteria ukuran mutu kinerja tindakan tersebut. Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar Umum
- Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senatiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Setiap auditor independen yang menjadi penanggungjawab suatu perikatan harus menilai dengan baik kedua persyaratan tentang pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesioanl di dalam menentukan luasnya supervisi dan review terhadap hasil kerja para asistennya.
- Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen dimana tidak mudah dipengaruhi oleh karena dalam melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan begitu tidak ada istilahnya memihak kepada kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan namun juga kepada kreditur dan pihak-pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor independen. Kepercayaan masyarakat umum dirasa sangat penting mengingat jika kepercayaan masyarakat menurun maka ada indikasi pemikiran tentang ketidakindependensi auditor tersebut. Untuk diakui oleh pihak lain sebagai orang yang indipenden maka ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya. Untuk menekankan independensi auditor dari manajemen maka penunjukan auditor di banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum pemegang saham atau komite audit.
- Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Penggunaan kemahiran profesioanl dengan cemat dan seksama menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaan tersebut. Seorang auditor harus memiliki tingkat ketrampilan yang umumnya dimilik oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan ketrampilan tersebut dengan kecermatan dan keseksamaan wajar. Hal ini menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional dimana sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secar kritis bukti audit.
Standar Pekerjaan Lapangan
- Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Sebelum menerima perikatan auditor harus yakin apakah kondisi dimana perikatan pada saat mendekati atau setelah tanggal neraca dapat memungkinkan auditor untuk melaksanakan audit secara memadai dan memberi pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk melakukan audit secar memadai dan untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian maka ia harus membahas dengan klien tentang kemungkinan dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau tidak memberikan pendapat
- Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Pengendalian interen adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan yang terbagi menjadi keandalan pelaporan keuanagn, eektivitas dan efisiensi operasi, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
- Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Bukti audit sangat bervarisasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti. Audit yang dilakukan oleh auditor independen bertujuan untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk dipakai sebagai dasar memadai dalam merumuskan pendapatnya. Auditor independen lebih mengandalkan buktu yang bersifat mengarahkan daripada bukti yang bersifat meyakinkan.
Standar Pelaporan
- Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Istilah prisnsip akuntansi yang berlaku umum adalah padanan kata dari frasa generally accepted accounting principle dimana suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Untuk laporan keuangan yang didistribusikan kepada umum di Indonesia harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
- Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan peride berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Tujuan standar konsistensi adalah untuk memeberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi maka auditor akan mengungkapakn perubahan tersebut dalam laporannya. Perubahan dalam prinsip akuntansi yang mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan memerlukan penjelasan dalam, laporan auditor independen dengan cara menambahkan paragraf penjelas yang disajikan setelah paragraf pendapat.
- Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor.
Auditor harus memeprtimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahui pada saat audit. Bila majemen menghilangkan dari laporan keuangan, informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia termasuk catatan atas laporan keuangan, auditor harus memberikan pendapat wajardengan pengecualian atau pendapat tidakl wajar karena alasan tersebut dan harus memberikan informasi yang cukup dalam laporannya.
- Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai Laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.
- III. STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN ( SAP )
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 32 mengamanatkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar akuntansi pemerintahan tersebut disusun oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Penyusunan SAP Berbasis Akrual dilakukan oleh KSAP melalui proses baku penyusunan (due process). Proses baku penyusunan SAP tersebut merupakan pertanggungjawaban profesional KSAP. Penyusunan PSAP dilandasi oleh Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, yang merupakan konsep dasar penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi Pemerintahan, dan merupakan acuan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan dalam mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keuangan Negara tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan tersebut menggunakan basis kas untuk pengakuan transaksi pendapatan, belanja dan pembiayaan, dan basis akrual untukpengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 masih bersifat sementara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas. Pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual menurut Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 perlu diganti.
Lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi SAP Berbasis Akrual dan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual. SAP Berbasis Akrual terdapat pada Lampiran I dan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat segera diterapkan oleh setiap entitas. SAP Berbasis Kas Menuju Akrual pada Lampiran II berlaku selama masa transisi bagi entitas yang belum siap untuk menerapkan SAP Berbasis Akrual.
Penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual ini dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana ditetapkan. Selanjutnya, setiap entitas pelaporan, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib melaksanakan SAP Berbasis Akrual. Walaupun entitas pelaporan untuk sementara masih diperkenankan menerapkan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual, entitas pelaporan diharapkan dapat segera menerapkan SAP Berbasis Akrual.
Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan SAP Berbasis Akrual dimaksudkan untuk memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah, dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan. Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan sebanding dengan manfaat yang diperoleh.
Selain mengubah basis SAP dari kas menuju akrual menjadi akrual, Peraturan Pemerintah ini mendelegasikan perubahan terhadap PSAP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Perubahan terhadap PSAP tersebut dapat dilakukan sesuai dengan dinamika pengelolaan keuangan negara. Meskipun demikian, penyiapan pernyataan SAP oleh KSAP tetap harus melalui proses baku penyusunan SAP dan mendapat pertimbangan dari BPK.
Kerangka konseptual pernyataan Standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual
– psap 01 penyajian laporan keuangan
– Psap 02 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas
– Psap 03 Laporan Arus Kas
– Psap 04 Catatan Atas Laporan Keuangan
– Psap 05 Akuntansi Persediaan
– Psap 06 Akuntansi Investasi
– Psap 07 Akuntansi Aset Tetap
– Psap 08 Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan
– Psap 09 Akuntansi Kewajiban
– Psap 10 Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, Dan Operasi Yang Tidak Dilanjutkan
– Psap 11 Laporan Keuangan Konsolidasian
– Psap 12 Laporan Operasional
les privat surabaya,les privat surabaya, les privat surabaya, les privat surabaya
lbb privat surabaya, lbb privat surabaya, lbb privat surabaya, lbb privat surabaya
les privat,les privat,les privat,les privat
guru privat surabaya, guru privat surabaya, guru privat surabaya