Disusun Oleh Sinthya Anggraeny Riska Kurnia Sari Dita Rahmawati Errisa Dinda Salsabila Bai‘al istishna’ atau disebut dengan istishna’, merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustahni’) dan penjual (pembuat, shani’).Barang yang diperjualbelikan biasanya adalah barang manufaktur, adapun dalam hal pembayaran, transaksi istishna’ dapat […]