Pramuka adalah kepanjangan dari praja muda karana yang artinya sekumpulan anak muda yang memiliki karya atau sedang berkarya. Gerakan Pramuka adalah gerakan yang baru, organisasi baru, yang disahkan dengan Surat Keputusan Presiden No.238 Tahun 1961 dengan tujuan, corak, tugas, fungsi dan bekerja yang baru. Bukan merupakan lanjutan dari salah satu organisasi kepanduan yang ada sebelum Gerakan Pramuka.
Mengikuti perkembangan zaman, diharapkan Gerakan Pramuka mampu membawa perubahan dan dapat mengembangkan kegiatan secara meluas, serta menjadi kuat dan memperoleh tanggapan luas dari masyarakat.Dengan demikian, kita sebagai generasi Pramuka masa kini harus lebih kreatif dalam berkegiatan kepramukaan. Tidak hanya sempit pemikiran tentang apa yang dahulu Pramuka lakukan, namun lebih mengembangkan kegiatan yang bersifat kreatif, inovatif yang dapat menjadi daya tarik bagi generasi muda. Sehingga Gerakan Pramuka dapat menjadi salah satu benteng penting dalam menjaga nilai-nilai kepribadian Indonesia.